1. Pengertian dan Tujuan Rekonsiliasi Bank
Jika penerimaan kas oleh perusahaan disetorkan ke bank dan semua pengeluaran yang jumlahnya relatif besar dilakukan dengan penarikan cek , maka transaksi yang demikian akan dicatat oleh perusahaan dan pihak bank . Oleh perusahaan , semua penerimaan uang dicatat pada jurnal pengeluaran kas . Oleh bank , uang setoran dari perusahaan dan pengambilan uang oleh perusahaan dilakukan dengan cek dan akan dicatat dalam rekening giro atau rekening koran .
Setoran dari perusahaan oleh pihak bank akan dicatat di kredit rekening koran (merupakan utang bagi bank). Sebaliknya , uang di bank yang diambil oleh perusahaan dengan menggunakan cek akan dicatat oleh bank di debit rekening koran (merupakan piutang bagi bank) .
Setiap akhir bulan , bank membuat laporan yang disarankan kepada perusahaan berupa rekening koran yang membuat data tentang hal berikut ini :
a. Saldo awal simpanan perusahaan
b. Penambahan setoran , baik berupa uang tunai , cek, maupun hasil pengihan piutang usaha yang dilakukan oleh bank .
c. Pengambilan uang oleh perusahaan dengan cek , transfer , atau pembayaran utang usaha perusahaan melalui bank .
d. Pendapatan bunga (jasa giro)yang sudah diperhitungkan oleh bank
e. Beban administrasi bank dan beban inkaso bank yang harus ditanggung oleh perusahaan
f. Saldo akhir simpanan perusahaan pada waktu dibuat laporan bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar